Rapat Koordinasi Re-Akreditasi

Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu; pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya.

Untuk pelaksanaan Akreditasi  tahun 2022 lembaga SDN 2 Kotakan melaksanakan Rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaknaan Akreditasi 2022. dalam Rapat koordinasi di bentuk team yang akan menjadi ketua dan team yang bertanggung jawab pada masing-masing komponen. pelaksanaan Re-Akreditasi  dilakukan untuk mendaftar kepada Badan Akreditasi Nasional 6 bulan sebelum pelaksanaan.

Pihak lembaga sudah mulai mempersiapkan semua permintaaan dokumen yang di butuhkan oleh masing-masing  komponen yang akan di nilai. tidak hanya dokumen lembaga juga mempersiapkan sarana dan prasarana yg dibutuhkan dalam penilaian nanti.